Ahmad Musadeq saat menjalani persidangan pada 2008. Foto: Antara/Ujang Zaelani
Ahmad Musadeq saat menjalani persidangan pada 2008. Foto: Antara/Ujang Zaelani

Kasus Gafatar, Musadek Bisa Dipenjara Lagi

Renatha Swasty • 21 Januari 2016 21:29
medcom.id, Jakarta: Ahmad Moshaddeq alias Musadek adalah sosok di balik berdirinya organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pada 2007, Musadek pernah dipenjara empat tahun terkait penodaan agama terkait aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dibentuknya.
 
Direktur Sosial Budaya Badan Intelijen Keamanan Polri Brigjen Bambang Sucahyo mengatakan, Musadek bisa dipenjara lagi. Kali ini, berkaitan dengan Gafatar, ormas bentukannya.
 
"Kita lihat dari MUI, kembali ke 2007, dia kan pernah dihukum pidana penistaan agama," ujar Bambang di Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2016).

Bambang mengatakan, Mabes Polri bisa memproses pidana Musadek tanpa laporan masyarakat lebih dulu. Hal ini, kata dia, lantaran terdapat kasus hilangnya sejumlah pihak dan diketahui bergabung Gafatar. Selain itu juga adanya fatwa yang akan dikeluarkan MUI terkait organisasi itu.
 
"Ya cukup berdasarkan kejadian di masyarakat, yang hilang, dan sebagainya, Fatwa MUI yang menyesatkan, sesat dan melakukan penodaan agama," beber Bambang.
 
Jika Musadek dipenjara lagi, tambah Bambang, dapat dipastikan ia mendapat hukuman lebih berat dari sebelumnya. "Materinya bisa jadi sama dengan pidana yang sebelumnya dia lakukan. Kan dalam BAP kita pertanyakan, pernah dihukum enggak. Data tidak pernah bohong dong soal pidana yang dia lakukan. Itu otomatis bisa memperberat hukuman," ujar Bambang.
 
Gafatar di Indonesia berawal dari Al-Qiyadah al-Islamiyah. Yakni sebuah aliran kepercayaan di Indonesia yang melakukan sinkretisme (penggabungan) antara ajaran Al-Quran, Alkitab Injil, dan Yahudi serta wahyu yang diakui kepada pemimpinnya.
 
"Aliran ini didirikan dan dipimpin Ahmad Moshaddeq alias Musadek," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
 
Saat itu, kata Adi, Musadek menganggap dirinya sebagai nabi atau mesias. Wahyu yang turun pada Musadek diakui bukan kitab melainkan pemahaman yang benar dan aplikatif mengenai ayat-ayat Al-Quran yang menurut Musadek telah disimpangkan sepanjang sejarah.
 
Usai ajaran Musadek berkembang pada 4 Oktober 2007, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa No. 4 tahun 2007 yang menyatakan alirah Al-Qiyadah al-Islamiyah merupakan aliran keagamaan sesat. "Karena menyimpang dari agama Islam dan melakukan sinkretisme agama," ujar Adi.
 
Setahun setelahnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Musadek empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Dia dihukum lantaran terbukti menista agama.
 
Empat tahun di penjara tak membuat Musadek berhenti. Meski mengaku sudah bertobat, Adi membeberkan Musadek kembali menyebarkan ajaran alirah Al-Qiyadah al-Islamiyah.
 
Musadek menggunakan nama lain yaitu Milah Abraham kemudian berubah menjadi Gerakan Fajar Nusantara yang saat ini tengah jadi perbincangan. "Dalam perkembangannya nama Gafatar berubah lagi dengan nama Negara Karunia Tuhan Semesta Alam," beber Adi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan