medcom.id, Jakarta: Anas Urbaningrum menegaskan kasus Hambalang hanya bisa selesai di tangan Komisi Pemberantasan korupsi. Terpidana kasus tindak pidana pencucian uang proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Jawa Barat ini menyebut KPK memegang kendali atas kasus tersebut.
"Tergantung KPK, jadi KPK mau menuntaskan atau tidak, atau terhenti pada orang tertentu saja," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
Orang-orang tertentu yang dimaksud Anas adalah mereka yang telah divonis. Ia pun menanyakan niat KPK menuntaskan kasus ini.
"Jadi pertanyaannya, kasus ini mau terhenti pada sebagian titik atau mau dituntaskan pada seluruh titik, tergangung KPK, dan bagaimana KPK mau menegakan keadilan," tegas Anas.
Sementara itu, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang kasus Hambalang Muhammad Nazaruddin menilai masih banyak aktor di balik kasus ini yang belum dipegang KPK.
"Ada beberapa orang, sementara dia sebenarnya salah satu aktor utama membuat permainan-permainan yang terjadi di Hambalang itu," tambah Nazar.
Nazar menyebut, ada dua nama yang belum ditersangkakan di balik kasus pembangunan wisma atlet. Padahal, sepengetahuan Nazar, dua orang itu terlibat langsung dalam kasus ini.
"Di Kemenpora sendiri ada Wafit Muharam sampai sekarang tidak tersangka, padahal kan dia yang tanda tangan semua. Terus yang di DPR seperti Mirwan Amir. Dan beberapa nama lain yang sebenarnya terlibat menikmati bukan membangun programnya tapi menikmati dari program yang bagus dari program pemerintah," pungkas Nazar.
medcom.id, Jakarta: Anas Urbaningrum menegaskan kasus Hambalang hanya bisa selesai di tangan Komisi Pemberantasan korupsi. Terpidana kasus tindak pidana pencucian uang proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Jawa Barat ini menyebut KPK memegang kendali atas kasus tersebut.
"Tergantung KPK, jadi KPK mau menuntaskan atau tidak, atau terhenti pada orang tertentu saja," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
Orang-orang tertentu yang dimaksud Anas adalah mereka yang telah divonis. Ia pun menanyakan niat KPK menuntaskan kasus ini.
"Jadi pertanyaannya, kasus ini mau terhenti pada sebagian titik atau mau dituntaskan pada seluruh titik, tergangung KPK, dan bagaimana KPK mau menegakan keadilan," tegas Anas.
Sementara itu, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang kasus Hambalang Muhammad Nazaruddin menilai masih banyak aktor di balik kasus ini yang belum dipegang KPK.
"Ada beberapa orang, sementara dia sebenarnya salah satu aktor utama membuat permainan-permainan yang terjadi di Hambalang itu," tambah Nazar.
Nazar menyebut, ada dua nama yang belum ditersangkakan di balik kasus pembangunan wisma atlet. Padahal, sepengetahuan Nazar, dua orang itu terlibat langsung dalam kasus ini.
"Di Kemenpora sendiri ada Wafit Muharam sampai sekarang tidak tersangka, padahal kan dia yang tanda tangan semua. Terus yang di DPR seperti Mirwan Amir. Dan beberapa nama lain yang sebenarnya terlibat menikmati bukan membangun programnya tapi menikmati dari program yang bagus dari program pemerintah," pungkas Nazar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)