medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri belum berencana memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Polisi masih menggali keterangan pihak lain dalam kasus ini.
"Belum, karena ini memeriksa saksinya kan banyak," kata Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2016).
Erwanto menyebut, selain banyaknya saksi, berkas perkara tersangka Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah pun harus diproses berbeda. Hal itu membuat pemeriksaan saksi-saksi terkait juga dibedakan dan memerlukan waktu lebih lama.
"Karena perkaranya yang tadinya disatukan antara Fahmi dan Firman, petunjuk jaksa di-split. Jadi masing-masing berkas sendiri," katanya.
Dia menambahkan, hingga akhir pekan ini pemeriksaan saksi belum merambah ke kalangan legislator. Polisi masih fokus pada pihak penerima UPS.
"Sampai dengan besok masih memeriksa saksi-saksi termasuk sekolah-sekolah," jelasnya.
Diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka merupakan anggota DPRD DKI Komisi E Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah. Satu orang dari swasta, yakni Direktur PT Offstarindo Adhiprima, Harryo, dan dua orang lainnya merupaman pejabat Pemprov DKI, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Hingga kini baru Alex Usman yang perkaranya telah selesai di persidangan dan dinyatakan bersalah. Alex diganjar pidana kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri belum berencana memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan
uninterruptible power supply (UPS). Polisi masih menggali keterangan pihak lain dalam kasus ini.
"Belum, karena ini memeriksa saksinya kan banyak," kata Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2016).
Erwanto menyebut, selain banyaknya saksi, berkas perkara tersangka Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah pun harus diproses berbeda. Hal itu membuat pemeriksaan saksi-saksi terkait juga dibedakan dan memerlukan waktu lebih lama.
"Karena perkaranya yang tadinya disatukan antara Fahmi dan Firman, petunjuk jaksa di-split. Jadi masing-masing berkas sendiri," katanya.
Dia menambahkan, hingga akhir pekan ini pemeriksaan saksi belum merambah ke kalangan legislator. Polisi masih fokus pada pihak penerima UPS.
"Sampai dengan besok masih memeriksa saksi-saksi termasuk sekolah-sekolah," jelasnya.
Diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka merupakan anggota DPRD DKI Komisi E Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah. Satu orang dari swasta, yakni Direktur PT Offstarindo Adhiprima, Harryo, dan dua orang lainnya merupaman pejabat Pemprov DKI, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Hingga kini baru Alex Usman yang perkaranya telah selesai di persidangan dan dinyatakan bersalah. Alex diganjar pidana kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)