medcom.id, Jakarta: Mantan Sekertaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara.
Mantan Anggota Komisi III ini mengaku datang untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho. "Diperiksa sebagai saksi ya," kata Rio di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Rio datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Tanpa banyak komentar, mantan Politikus PAN ini langsung memasuki gedung lembaga antikorupsi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES) terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Setelah penetapan tersebut, Rio langsung memutuskan untuk mengundurkan diri dari NasDem dan DPR.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
medcom.id, Jakarta: Mantan Sekertaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara.
Mantan Anggota Komisi III ini mengaku datang untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho. "Diperiksa sebagai saksi ya," kata Rio di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Rio datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Tanpa banyak komentar, mantan Politikus PAN ini langsung memasuki gedung lembaga antikorupsi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES) terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Setelah penetapan tersebut, Rio langsung memutuskan untuk mengundurkan diri dari NasDem dan DPR.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)