medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan pemanggilan kedua baginya setelah tak memenuhi undangan pemeriksaan pada Jumat 22 Januari 2016.
"Budi nanti dipanggil Rabu tanggal 27 Januari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (25/1/2016) malam.
Budi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kasus ini telah menjerat koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Yuyuk menjelaskan, penyidik akan mengkonfirmasi sejumlah hal dalam kasus itu kepada Budi. Salah satunya termasuk dugaan aliran dana dari Abdul Khoir kepada Budi untuk mengamankan proyek jalan di Ambon milik Kementerian PUPR.
Budi memang kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Dia juga telah dicegah ke luar negeri. Ruangan kerja Budi di Kompleks Parlemen Senayan bahkan telah digeledah tim penyidik KPK.
Informasi yang dihimpun, Budi disebut sebagai pengepul dana aspirasi sejumlah anggota Komisi V DPR. Dana tersebut selanjutnya dialokasikan dalam APBN sebagai proyek jalan di Ambon, Maluku, melalui Kementerian PUPR. Untuk mengamankan proyek ini, Damayanti dan sejumlah anggota Komisi V lainnya mendapat uang suap dari Dirut PT WTU Abdul Khoir.
Kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Damayanti, Dessy, dan Julia dikenakan status tersangka penerima suap. Ketiga dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan pemanggilan kedua baginya setelah tak memenuhi undangan pemeriksaan pada Jumat 22 Januari 2016.
"Budi nanti dipanggil Rabu tanggal 27 Januari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (25/1/2016) malam.
Budi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kasus ini telah menjerat koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Yuyuk menjelaskan, penyidik akan mengkonfirmasi sejumlah hal dalam kasus itu kepada Budi. Salah satunya termasuk dugaan aliran dana dari Abdul Khoir kepada Budi untuk mengamankan proyek jalan di Ambon milik Kementerian PUPR.
Budi memang kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Dia juga telah dicegah ke luar negeri. Ruangan kerja Budi di Kompleks Parlemen Senayan bahkan telah digeledah tim penyidik KPK.
Informasi yang dihimpun, Budi disebut sebagai pengepul dana aspirasi sejumlah anggota Komisi V DPR. Dana tersebut selanjutnya dialokasikan dalam APBN sebagai proyek jalan di Ambon, Maluku, melalui Kementerian PUPR. Untuk mengamankan proyek ini, Damayanti dan sejumlah anggota Komisi V lainnya mendapat uang suap dari Dirut PT WTU Abdul Khoir.
Kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Damayanti, Dessy, dan Julia dikenakan status tersangka penerima suap. Ketiga dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)