Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.

Nurul Ghufron Ingatkan Dewas Tak Langgar Putusan Hakim

Candra Yuri Nuralam • 20 Mei 2024 19:35
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan tak melanggat putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim memerintahkan Dewas menunda pembacaan vonis sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
 
“Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi,” kata Wakil Ketua KPK Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
 
Menurutnya, putusan sela bersifat mengikat. Putusan tersebut menandakan proses persidangan etik dihentikan sementara waktu.

“Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian masih diperdebatkan, jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak. Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Ghufron.
 
Baca juga: Nurul Ghufron Gunakan 2 Pasal Perkarakan Dewas KPK ke Bareskrim

Di sisi lain, Dewas KPK merampungkan sidang etik Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah menjadwalkan pembacaan vonis besok, 21 Mei 2024.
 
“Besok, 21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan akan terbuka untuk umum. Semua temuan akan dibacakan oleh para majelis etik.
 
Ghufron diberikan kesempatan untuk membela diri terkait kasus etiknya, hari ini. Dia meyakini vonis kasusnya akan dinyatakan tidak bersalah.
 
“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan