Ilustrasi Kejaksaan Agung/MI.
Ilustrasi Kejaksaan Agung/MI.

Penjagaan di Gedung Kejagung Dipertanyakan

M Sholahadhin Azhar • 26 Mei 2024 17:18
Jakarta: Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengamanan itu dipertanyakan, karena tak diatur dalam perundang-undangan terkait TNI.
 
“Secara perundang-undangan memang tak ada aturan pengamanan gedung-gedung pemerintahan oleh TNI,” kata peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2024.
 
Dia tak menutup mata ada Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Hal itu bisa menjadi dasar pengerahan anggota TNI mengamankan Kejagung.
 
Baca: Banyak Kemungkinan, Penguntitan Densus 88 Ditelaah

Namun, kata Bambang, status objek vital nasional (obtivnas) gedung Kejagung mesti dipastikan. Karena, kriteria obvitnas merupakan kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Terkait kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis,” kata Bambang.
 
Dia mendorong pembahasan Undang-Undang yang mengatur pengamanan oleh bukan anggota Polri dan TNI. Karena, sejauh ini belum ada aturan terkait hal itu.
 
“Agar tak tumpang tindih antara tugas kepolisian dan tugas TNI,” ujarnya.
 
Puspom TNI mengirim personel membantu penjagaan keamanan di lingkungan kantor Kejagung pada Sabtu, 25 Mei 2024. Hal tersebut terungkap dalam akun media sosial Instagram Puspomtni.
 
Dalam keterangan gambar tersebut personel yang dikirim Puspom TNI untuk membantu penjagaan keamanan di Kejagung itu dipimpin Letnan Satu (Pom) Andri. Penjagaan keamanan itu usai dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan