Konferensi pers KPK terkait OTT Pejabat di Sidoarjo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Konferensi pers KPK terkait OTT Pejabat di Sidoarjo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Tangkap Pejabat BPPD Sidoarjo, KPK Sita Rp69,9 Juta

Candra Yuri Nuralam • 29 Januari 2024 17:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang puluhan juta rupiah disita Lembaga Antirasuah.
 
“Dalam kegiatan ini diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
 
Ghufron mengatakan uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Menurut Ghufron, Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
 
“Dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023,” ujar Ghufron.
 
Baca juga: KPK Gelar OTT di Sidoarjo, 10 Orang Diangkut

Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
 
“Besaran potongan yaitu sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ucap Ghufron.
 
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
 
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan