Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil akademisi Rocky Gerung dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk pemeriksaan kasus yang menjeratnya soal dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jelas ada, nanti kita panggil," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Djuhandhani belum memastikan waktu pemanggilan Rocky Gerung. Dia menyebut pemanggilan dilakukan setelah hasil laboratorium forensik (labfor) keluar.
"Nanti kita panggil setelah hasil labfor itu keluar, kan bahan pemeriksaan kita yang berkaitan dengan terlapor saat ini, ini kan berasal dari hasil lapor itu sendiri, keterangan saksi-saksi, kemudian keterangan ahli yang itu akan jadi bahan pertanyaan kepada terlapor saat ini," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan Polri kini tengah menunggu hasil labfor. Dia belajar dari pengalaman penyidikan kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, pemilik pondok pesantren Al Zaytun.
"Itu di pengadilan pernyataan dari hakim maupun jaksa meminta hasil labfor itu dipisah-pisahkan per alat bukti, per barang bukti. Sehingga, kemarin ada belajar dari itu kita mengulangi kembali hasil labfor per alat bukti, barang bukti yang diberikan dan saat ini masih proses penyidikan," ujar Djuhandhani.
Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung. Meski, sejumlah laporan terhadap Rocky Gerung telah dicabut. Salah satunya dari Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing.
Polisi masih mengusut kasus ini karena bukan delik aduan. Kasus yang menjerat Rocky ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tinggal mencari alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara dalam salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil akademisi
Rocky Gerung dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk pemeriksaan kasus yang menjeratnya soal dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jelas ada, nanti kita panggil," kata Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Djuhandhani belum memastikan waktu pemanggilan Rocky Gerung. Dia menyebut pemanggilan dilakukan setelah hasil laboratorium forensik (labfor) keluar.
"Nanti kita panggil setelah hasil labfor itu keluar, kan bahan pemeriksaan kita yang berkaitan dengan terlapor saat ini, ini kan berasal dari hasil lapor itu sendiri, keterangan saksi-saksi, kemudian keterangan ahli yang itu akan jadi bahan pertanyaan kepada terlapor saat ini," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan Polri kini tengah menunggu hasil labfor. Dia belajar dari pengalaman penyidikan kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, pemilik pondok pesantren Al Zaytun.
"Itu di pengadilan pernyataan dari hakim maupun jaksa meminta hasil labfor itu dipisah-pisahkan per alat bukti, per barang bukti. Sehingga, kemarin ada belajar dari itu kita mengulangi kembali hasil labfor per alat bukti, barang bukti yang diberikan dan saat ini masih proses penyidikan," ujar Djuhandhani.
Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung. Meski, sejumlah laporan terhadap Rocky Gerung telah dicabut. Salah satunya dari Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing.
Polisi masih mengusut kasus ini karena bukan delik aduan. Kasus yang menjerat Rocky ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tinggal mencari alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara dalam salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)