Ketua KPK Firli Bahuri. Branda Antara.
Ketua KPK Firli Bahuri. Branda Antara.

Polda Metro Jaya Didesak Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Siti Yona Hukmana • 19 Oktober 2023 15:47
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bahkan, IPW mendesak polisi segera menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
 
"Menetapkan pimpinan KPK berinisial FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.
 
Sugeng meyakini Polda Metro Jaya akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan tersebut. IPW melihat adanya keseriusan dari langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian, dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Baik yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Perpres tersebut mengatur kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Sugeng menilai kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar, termasuk pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung.
 
"Sehingga, tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi, menurut IPW menunjukkan Polda Metro jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK," ungkap Sugeng.
 
Baca juga: Menanti Keberanian Firli Bahuri Menghadap Polisi

Sugeng menilai supervisi juga menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan atas perkara yang tengah dilakukan. Sugeng semakin yakin Polda Metro Jaya serius menuntaskan kasus dugaan pemerasan. Terlebih, ada desakan kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengizinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta Polda Metro Jaya.
 
IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja polisi siap diuji KPK. Dengan begitu, publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur dan fakta hukum.
 
"Pada kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang didalamnya terdapat dua orang mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dan M. Jasin," ujar Sugeng.
 
Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 20 Oktober 2023. Menurut Sugeng, kehadiran Firli Bahuri sangat penting untuk memberikan klarifikasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan