Jakarta: Syahrul Yasin Limpo dipastikan bakal menyampaikan semua informasi kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Informasi yang disampaikan eks Menteri Pertanian (Mentan) itu tergantung pertanyaan penyidik.
"Sangat tergantung dari pertanyaan penyidik seperti apa yang dibutuhkan, ya tentu itu nanti yang akan dijawab," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
Dia juga merespons apakah kliennya akan menyampaikan informasi apakah ada keterlibatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lain dalam kasus pemerasan tersebut. Menurut dia, hal itu bakal dijawab jika ditanyakan penyidik.
"Itu kemungkinan kewenangannya adalah penyidik. Domainnya penyidik untuk itu," ungkap dia.
Selain itu, Djamaluddin menjelaskan agenda pemeriksaan SYL kali ini yaitu konfrontasi dengan saksi lainnya. Total, delapan saksi yang diperiksa hari ini.
Selain SYL, penyidik memanggil mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan empat saksi yang tidak disebutkan identitasnya oleh polisi.
"Yang jelas hari ini itu agendanya konfrontasi antara berbaga pihak," ucap dia.
Djamaluddin juga menyampaikan pihaknya akan menyerahkan sejumlah barang bukti kasus pemerasan ke penyidik. Namun, dia belum mau membeberkan apa saja bukti tersebut.
"Kalau itu rahasia dong. Nanti itu kalau dibutuhkan dan kalau sudah diserahkan baru disampaikan ke teman-teman media," ujar dia.
Djamaluddin tiba di Bareskrim Polri pukul 09.20 WIB. Namun, SYL, Hatta dan Kasdi belum tiba di Bareskrim Polri. Mereka akan datang diantar KPK karena merupakan tahanan Lembaga Antirasuah tersebut.
Pemeriksaan delapan saksi hari ini untuk pemeriksaan tambahan melengkapi berkas perkara Firli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023.
Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Dalam berkas perkara tertulis Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Jakarta:
Syahrul Yasin Limpo dipastikan bakal menyampaikan semua informasi kasus pemerasan yang diduga dilakukan
Firli Bahuri. Informasi yang disampaikan eks Menteri Pertanian (Mentan) itu tergantung pertanyaan penyidik.
"Sangat tergantung dari pertanyaan penyidik seperti apa yang dibutuhkan, ya tentu itu nanti yang akan dijawab," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
Dia juga merespons apakah kliennya akan menyampaikan informasi apakah ada keterlibatan pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lain dalam kasus pemerasan tersebut. Menurut dia, hal itu bakal dijawab jika ditanyakan penyidik.
"Itu kemungkinan kewenangannya adalah penyidik. Domainnya penyidik untuk itu," ungkap dia.
Selain itu, Djamaluddin menjelaskan agenda pemeriksaan SYL kali ini yaitu konfrontasi dengan saksi lainnya. Total, delapan saksi yang diperiksa hari ini.
Selain SYL, penyidik memanggil mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan empat saksi yang tidak disebutkan identitasnya oleh polisi.
"Yang jelas hari ini itu agendanya konfrontasi antara berbaga pihak," ucap dia.
Djamaluddin juga menyampaikan pihaknya akan menyerahkan sejumlah barang bukti
kasus pemerasan ke penyidik. Namun, dia belum mau membeberkan apa saja bukti tersebut.
"Kalau itu rahasia dong. Nanti itu kalau dibutuhkan dan kalau sudah diserahkan baru disampaikan ke teman-teman media," ujar dia.
Djamaluddin tiba di Bareskrim Polri pukul 09.20 WIB. Namun, SYL, Hatta dan Kasdi belum tiba di Bareskrim Polri. Mereka akan datang diantar KPK karena merupakan tahanan Lembaga Antirasuah tersebut.
Pemeriksaan delapan saksi hari ini untuk pemeriksaan tambahan melengkapi berkas perkara Firli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023.
Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Dalam berkas perkara tertulis Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)