Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dalam persidangan rasuah sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka. Mantan Bupati Penajam Paser Utara sekaligus mantan Kader Demokrat Abdul Gafur Mas’ud berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
“(Dipanggil) dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Balikpapan Nur Afifah Balqis. Keduanya bakal bersaksi pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda dan hadir secara offline,” ujar Ali.
KPK berharap keduanya memenuhi panggilan persidangan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk pembuktian dari jaksa.
“KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu
Partai Demokrat Andi Arief dalam persidangan rasuah sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka. Mantan Bupati Penajam Paser Utara sekaligus mantan Kader Demokrat Abdul Gafur Mas’ud berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
“(Dipanggil) dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Balikpapan Nur Afifah Balqis. Keduanya bakal bersaksi pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda dan hadir secara
offline,” ujar Ali.
KPK berharap keduanya memenuhi panggilan persidangan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk pembuktian dari jaksa.
“KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)