"Iya, iya (ada gelar perkara)," kata Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024.
Polisi masih menetapkan satu tersangka yakni Tegar Rafi Sanjaya. Ia menjadi tersangka usai menganiaya juniornya Putu Satria Ananta Rustika hingga tewas.
"Saya memahami kasus ini memang human interest-nya tinggi. Dan ini menjadi keprihatinan kita bersama karena terjadi di dunia pendidikan. Karena itu kami tidak gegabah dalam menentukan penyidikan berikutnya," kata Gidion.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Duga Ada Upaya Rekayasa Tutupi Kasus Tewasnya Taruna STIP |
Penyidik masih melakukan sinkronisasi alat bukti dan juga keterangan ahli dan saksi. Ini dilakukan untuk mencari apakah ada peluang tersangka baru atau tidak.
"Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, satu tersangka tunggal untuk konstruksi. Saya ulangi lagi ya, untuk konstruksi kasus yang 338 subsider 351 ayat 3 KUHP itu, kemarin satu (tersangka)," tegas Gidion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id