Jakarta: Permasalahan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) dipastikan sudah rampung setelah terbitnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan BANI tidak bisa lagi diperkarakan dan telah dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum manejemen baru PT CLM dan PT APMR, Galuh Ramadhan menanggapi langkah Helmut Hermawan dan Thomas Azali yang mengunggat PT Aserra Capital (ASCAP) serta PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) ke PN Jakarta Selatan. Helmut Hermawan dan Thomas Azali juga menggugat Oktaviana Kusuma Anggraini Mahar Atanta Sembiring, Ruskin, Zainal Abidinsyah Siregar dan Dirjen AHU Kemenkumham, Febrian.
“Sejatinya sengketa PT Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources telah selesai dengan terbitnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bersifat final dan mengikat yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Galuh dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 November 2023.
Dia mengingatkan putusan BANI dalam perkara tersebut final dan binding. Dia menjelaskan BANI memutus perkara-perkara tersebut berdasarkan putusan 43006 dan putusan 43007.
Putusan BANI 43007, antara lain menyatakan PJBB mengikat dan memiliki kekuatan hukum dan menyatakan APMR telah wanprestasi kepada ASCAP.
“Menyatakan pembayaran yang dilakukan oleh ASCAP kepada APMR sah dan mengikat, sedangkan putusan BANI 43006 memutuskan, menyatakan PPS mengikat dan memiliki kekuatan hukum, memerintahkan APMR, TA, dan Ruskin untuk menerbitkan saham baru sebesar 50 persen kepada AMI, AMI mengembalikan dana ke APMR sebesar Rp20 miliar,” jelas dia.
Dia menekankan putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum mengikat secara sah menurut hukum. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan masuknya AMI sebagai pemegang saham APMR merupakan perbuatan hukum yang sah berdasarkan putusan BANI dan eksekusi yang dilaksanakan PN Jaksel.
“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan gugatan 1096,” papar dia.
Jakarta: Permasalahan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) dipastikan sudah rampung setelah terbitnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan BANI tidak bisa lagi diperkarakan dan telah
dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum manejemen baru PT CLM dan PT APMR, Galuh Ramadhan menanggapi langkah Helmut Hermawan dan Thomas Azali yang mengunggat PT Aserra Capital (ASCAP) serta PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) ke
PN Jakarta Selatan. Helmut Hermawan dan Thomas Azali juga menggugat Oktaviana Kusuma Anggraini Mahar Atanta Sembiring, Ruskin, Zainal Abidinsyah Siregar dan Dirjen AHU Kemenkumham, Febrian.
“Sejatinya sengketa PT Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources telah selesai dengan terbitnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bersifat final dan mengikat yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Galuh dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 November 2023.
Dia mengingatkan putusan BANI dalam perkara tersebut final dan binding. Dia menjelaskan BANI memutus perkara-perkara tersebut berdasarkan putusan 43006 dan putusan 43007.
Putusan BANI 43007, antara lain menyatakan PJBB mengikat dan memiliki kekuatan hukum dan menyatakan APMR telah wanprestasi kepada ASCAP.
“Menyatakan pembayaran yang dilakukan oleh ASCAP kepada APMR sah dan mengikat, sedangkan putusan BANI 43006 memutuskan, menyatakan PPS mengikat dan memiliki kekuatan hukum, memerintahkan APMR, TA, dan Ruskin untuk menerbitkan saham baru sebesar 50 persen kepada AMI, AMI mengembalikan dana ke APMR sebesar Rp20 miliar,” jelas dia.
Dia menekankan putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum mengikat secara sah menurut hukum. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan masuknya AMI sebagai pemegang saham APMR merupakan perbuatan hukum yang sah berdasarkan putusan BANI dan eksekusi yang dilaksanakan PN Jaksel.
“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan gugatan 1096,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)