Eddy Hiariej menjadi pembantu Jokowi ketujuh yang berurusan dengan hukum karena kasus KKN.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi. Lalu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi BTS 4G.
| Baca juga: Ini Duduk Masalah Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham |
Profil Eddy Hiariej
Eddy Hiariej resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) pada tanggal 23 Desember 2020, untuk mendampingi Yasonna H Laoly.
Sebelum menjabat sebagai Wamenkumham, pria kelahiran Ambon, Maluku pada 10 April 1973 ini dikenal luas sebagai profesor hukum sekaligus Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Keberhasilannya mencapai gelar tertinggi di dunia akademis, yaitu Guru Besar, terjadi saat usianya masih muda, yaitu 37 tahun. Dalam ranah akademis, Eddy terlibat dalam penulisan buku berjudul 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum' bersama Zainal Arifin Mochtar, rekan sejawatnya di UGM yang juga ahli hukum tata negara.
Nama Eddy semakin populer karena sering diundang sebagai ahli dalam berbagai persidangan. Pada sidang sengketa Pilpres 2019, ia menjadi ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, berhadapan dengan Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Eddy juga menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok pada tahun 2017, meski kesaksianya sempat ditolak oleh jaksa penuntut umum.
Di samping itu, Eddy juga terlibat dalam sidang kasus kontroversial seperti kopi sianida pada tahun 2016 yang menyeret nama Jessica Kumala Wongso. Dalam persidangan tersebut, Eddy menyampaikan pandangannya bahwa pembunuhan berencana tidak selalu memerlukan motif.
Belum diperiksa KPK
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, namun Eddy Hiariej mengaku belum pernah diperiksa dalam penyidikan KPK.
"Belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 November 2023.
Dengan alasan tersebut, Eddy mengaku tak mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. Informasi itu diterima Eddy melalui media massa.
Erif juga menyampaikan sikap Kemenkumham atas penetapan tersangka terhadap Eddy. Kemenkumham mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id