Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto dituntut penjara tiga tahun dua bulan. Laode Gomberto dinilai bersalah karena terlibat kasus suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laode Gomberto berupa pidana penjara tiga tahun dan dua bulan,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta kepada Gomberto dalam kasus ini. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Gomberto. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, pertimbangan meringankan dari penuntut mum yakni Gomberto memiliki tanggungan keluarga. Dia juga sopan selama persidangan berlangsung.
“Dan terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.
Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto dituntut penjara tiga tahun dua bulan. Laode Gomberto dinilai
bersalah karena terlibat kasus suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laode Gomberto berupa pidana penjara tiga tahun dan dua bulan,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta kepada Gomberto dalam kasus ini. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Gomberto. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, pertimbangan meringankan dari penuntut mum yakni Gomberto memiliki tanggungan keluarga. Dia juga sopan selama persidangan berlangsung.
“Dan terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)