Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Timbang Turunkan Tim Penindakan jika Persidangan Gazalba Saleh Terendus Intervensi

Candra Yuri Nuralam • 10 Juli 2024 16:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerjunkan tim penindakan jika mengendus adanya intervensi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sikap itu bisa diambil karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak mengganti susunan majelis.
 
“Kalau kami menganggap adanya indikasi adanya misalnya intervensi dan lain-lain tentu juga nanti dari kedeputian penindakan akan melakukan monitoring,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Permintaan penggantian susunan majelis itu diajukan KPK karena khawatir pengadil yang sekarang terbebani dengan putusan sela yang sudah dianulir. Lembaga Antirasuah menyebut pengiriman tim penindakan untuk memantau persidangan boleh dilakukan.

“Pada prinsipnya persidangan itu kan terbuka untuk umum. Siapa pun boleh melihat,” ucap Alex.
 
KPK juga mengajak masyarakat memantau jalannya persidangan Gazalba itu. Proses peradilan hakim agung nonaktif itu diharap berjalan dengan adil meski produk hukum sebelumnya dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
 
“Itu yang kami berharap akan terjadi proses persidangan yang fair bagi kepentingan negara yang ini diwakili dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama, adil, fair,” ucap Alex.
 
Meski begitu, KPK menegaskan tidak mau mengintervensi putusan hakim dalam memimpin sidang. Hasil akhir nasib Gazalba diserahkan kepada para pengadil.
 
“Apa pun putusannya itu majelis, tentu kami hormati,” ujar Alex.
 
Baca juga: Respons KPK Usai Susunan Majelis Hakim Persidangan Gazalba Saleh Tak Diganti

Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
 
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan