Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Polri Buru 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa di Jerman

Siti Yona Hukmana • 28 Maret 2024 11:11
Jakarta: Sebanyak dua wanita yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa yang berada di Jerman berstatus buron. Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menerbitkan red notice memburu tersangka.
 
"Jadi walaupun yang bersangkutan kemanapun kita tetap mengejar yang bersangkutan tetap akan meminta untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Maret 2024.
 
Kedua tersangka itu berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37. Mereka bertugas sebagai agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.

Djuhandani menyampaikan kedua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) per hari ini. Sebab, mereka tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 27 Maret 2024.
 
Baca juga: 2 dari 33 Kampus Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Ada di Jambi

"Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami, dan hari ini akan kami terbitkan DPO," ungkap dia.
 
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua orang yang masih berada di Jerman yang bertugas sebagai agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.
 
Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa. Sosialisasi dilakukan ke 33 universitas di Indonesia.
 
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Mereka adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
 
Meski berada di Indonesia, ketiga tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan