Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri Tegaskan Tak Tebang Pilih Usut Perkara Tanah

Theofilus Ifan Sucipto • 01 April 2024 17:19
Jakarta: Polisi menegaskan tak akan tebang pilih dalam mengusut kasus tanah. Semua pihak yang melakukan kejahatan bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.
 
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu merespons kasus tanah yang menjerat anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin.
 
"Pelaku itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, intinya kalau ada pelaku kejahatan akan kita proses sesuai aturan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Satake menegaskan status politik sebagai wakil rakyat tidak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan di Polda Jateng. Semua orang sama di mata hukum.
 
"Saya sudah bilang, (Abdullah Aminudin) pasti akan diproses," kata dia.
 
Baca Juga: Wapres Ma'ruf ke AHY: Jangan Ada Lagi Mafia Tahah!

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.
 
Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora, Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.
 
Kasus ini dilaporkan korban kepada pihak kepolisian sejak 7 Desember 2021. Aminudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.
 
Polisi juga menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan