Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebut artis Sandra Dewi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Beredar di media sosial yang menyebut Sandra menyusul suaminya, Harvey Moeis (HM) menjadi tersangka dugaan rasuah timah.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni 2024.
Setiap informasi baru dalam kasus ini dipastikan akan diinformasikan kepada publik. Hal ini sebagai wujud transparansi Korps Adhyaksa.
Ketut mengatakan perkara terkait suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih dalam proses pemberkasan. Bila rampung, penyidik akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)
"Masih tahap pemberkasan," ucap Ketut.
Sementara itu, pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur, juga membantah isu penetapan tersangka Sandra Dewi. Menurut dia, isu tersebut sebagai fitnah. Dia menegaskan Sandra masih berstatus sebagai saksi.
"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris.
Sandra Dewi adalah istri dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah. Suami Sandra, Harvey Moeis (HM), ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024.
Sandra sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Yakni, pada Rabu, 15 Mei 2024 dan Kamis, 4 April 2024.
Total 22 tersangka
Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Akibat rasuah ini negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp300,003 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Berikut daftar ke 22 tersangka:
Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebut artis
Sandra Dewi berstatus tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Beredar di media sosial yang menyebut Sandra menyusul suaminya, Harvey Moeis (HM) menjadi tersangka dugaan rasuah timah.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni 2024.
Setiap informasi baru dalam kasus ini dipastikan akan diinformasikan kepada publik. Hal ini sebagai wujud transparansi Korps Adhyaksa.
Ketut mengatakan perkara terkait suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih dalam proses pemberkasan. Bila rampung, penyidik akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)
"Masih tahap pemberkasan," ucap Ketut.
Sementara itu, pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur, juga membantah isu penetapan tersangka Sandra Dewi. Menurut dia, isu tersebut sebagai fitnah. Dia menegaskan Sandra masih berstatus sebagai saksi.
"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris.
Sandra Dewi adalah istri dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah. Suami Sandra, Harvey Moeis (HM), ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024.
Sandra sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Yakni, pada Rabu, 15 Mei 2024 dan Kamis, 4 April 2024.
Total 22 tersangka
Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Akibat rasuah ini negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp300,003 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Berikut daftar ke 22 tersangka:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)