Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana, Dirtipidum Bareskrim Ngaku Tak Tahu

Siti Yona Hukmana • 18 Juli 2024 13:50
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku belum menerima laporan terhadap Iptu Rudiana. Ayah almarhum Muhammad Rizky alias Eky, 16, itu dilaporkan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.
 
"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Djuhandhani di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Djuhandani menjelaskan setiap pelaporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah itu, pihak biro operasi akan meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan tersebut.

"Sampai saat ini laporan diteruskan kemana kami belum tahu, Dittipidum belum menerima," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Beberkan Bentuk Penganiayaan Iptu Rudiana

 
Di samping itu, ketika ditanya kelanjutan pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Djuhandani enggan menjawab. Dia mempersilakan tanya ke Propam.
 
Djuhandani juga enggan merespons perihal dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pegi telah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
 
Djuhandani juga tidak menjawab pertanyaan awak media apakah akan memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Surawan. Dia malah menyinggung proses kasus pembunuhan Vina dan Eky telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
 
"Kemarin sudah disampaikan Pak Kabareskrim oleh Pak Kapolri ya," ucapnya sambil berjalan pergi meninggalkan pewarta.
 
Sebelumnya, salah satu terpidana, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana atas kasus dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana disebut telah menginjak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing.
 
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata kuasa hukum para terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan