Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Suap Jalur Kereta, KPK Dalami Proyek yang Dikerjakan Perusahaan Swasta

Candra Yuri Nuralam • 16 Juli 2024 07:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur PT Citra Diecona Sanusi Surbakti menjelaskan proyek yang dikerjakan perusahaannya di Balai Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Informasi itu diyakini berkaitan dengan kasus usap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta.
 
“Materi yang digali seputar paket pekerjaan yang diperoleh PT CD (Citra Diecona) di beberapa Balai Perkeretaapian,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
 
Informasi pengerjaan proyek ini seharusnya didalami dengan memeriksa Direktur PT Yassa Ultima Kukuh Mahi Sudrajar dan ASN Saklak III wilayah Jateng Heri Supardiman. Namun, kedua orang itu mangkir.

“(Keduanya) minta penjadwalan ulang,” ujar Tessa.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan status hukumnya diumumkan ke publik.
 
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Baca: KPK Tunggu Data Akhir Aliran Suap Jalur Kereta ke Ketua Komisi V dan Menhub

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
 
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
 
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
 
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan