medcom.id, Jakarta: Semua panitia Pendidikan Dasar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, berpotensi menjadi tersangka. Tiga dari mereka kini bahkan sudah tersangka.
"16 orang itu yang jadi pengurus dan panitia kegiatan diksar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Penyidik Polda Jawa Tengah ingin mengetahui peran masing-masing anggota panitia. Bisa saja setelah pemeriksaan statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan dari 16 orang ini ada yang jadi tersangka karena keterlibatan mereka," kata dia.
Baca: Polisi Sita Alat Penyiksa Korban Mapala UII
Martinus menyebut, dua tersangka, MW dan AS, adalah senior di Mapala UII. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Karanganyar. Polisi juga menyita alat yang diduga digunakan untuk menyiksa korban, yakni tali yang digunakan untuk mendaki gunung, dan batang kayu.
Kedua tersangka terancam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP yang berbunyi perihal bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan.
Tiga mahasiswa meninggal usai mengikuti kegiatan Great Camping (GC) Mapala UII di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, 13-20 Januari. Mereka adalah mahasiswa Teknik Elektro UII Muhammad Fadhli. Dia tewas dalam perjalanan menuju RSUD Karanganyar, Jumat 20 Januari.
Lalu, Syait Asyam, mahasiswa Teknik Industri UII. Ia meninggal pada Minggu 23 Januari. Satu lagi, Ilham Nur Padmy Listiadin, mahasiswa Fakultas Hukum UII, meninggal setelah dirawat di RS Bethesda Yogyakarta, Senin 23 Januari pukul 23.20 WIB.
medcom.id, Jakarta: Semua panitia Pendidikan Dasar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, berpotensi menjadi tersangka. Tiga dari mereka kini bahkan sudah tersangka.
"16 orang itu yang jadi pengurus dan panitia kegiatan diksar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Penyidik Polda Jawa Tengah ingin mengetahui peran masing-masing anggota panitia. Bisa saja setelah pemeriksaan statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan dari 16 orang ini ada yang jadi tersangka karena keterlibatan mereka," kata dia.
Baca: Polisi Sita Alat Penyiksa Korban Mapala UII
Martinus menyebut, dua tersangka, MW dan AS, adalah senior di Mapala UII. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Karanganyar. Polisi juga menyita alat yang diduga digunakan untuk menyiksa korban, yakni tali yang digunakan untuk mendaki gunung, dan batang kayu.
Kedua tersangka terancam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP yang berbunyi perihal bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan.
Tiga mahasiswa meninggal usai mengikuti kegiatan Great Camping (GC) Mapala UII di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, 13-20 Januari. Mereka adalah mahasiswa Teknik Elektro UII Muhammad Fadhli. Dia tewas dalam perjalanan menuju RSUD Karanganyar, Jumat 20 Januari.
Lalu, Syait Asyam, mahasiswa Teknik Industri UII. Ia meninggal pada Minggu 23 Januari. Satu lagi, Ilham Nur Padmy Listiadin, mahasiswa Fakultas Hukum UII, meninggal setelah dirawat di RS Bethesda Yogyakarta, Senin 23 Januari pukul 23.20 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)