Patrialis Akbar (kiri)--Antara/Panca Syurkani
Patrialis Akbar (kiri)--Antara/Panca Syurkani

Patrialis Akbar Langganan Diperiksa Dewan Etik MK

Al Abrar • 26 Januari 2017 20:13
medcom.id, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar termasuk hakim konstitusi yang paling sering tersandung kasus di dewan etik Mahkamah Konstitusi. Patrialis tersandung beberapa kasus.
 
"Pak Patrialis termasuk hakim konstitusi yang paling sering diperiksa, dan sudah diberikan teguran baik lisan maupun tertulis," kata Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukhti Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
 
Abdul menjelaskan, pemeriksaan Patrialis berkaitan informasi pemberitaan dari sejumlah media media massa. Sudah dua kali, mantan politikus PAN itu dipanggil terkait perkara tersebut. 

Terakhir kata Abdul, dewan etik juga pernah memanggil Patrialis untuk diminta keterangan. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya laporan sejumlah pihak terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2015.
 
Namun Abdul enggan menjelaskan lebih jauh perkara apa yang melibatkan mantan Menteri Hukum dan HAM itu. "Ada dua perkara terkait pilkada yang kami periksa. Kami juga mengundang pihak yang melaporkan," katanya.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan diduga karena pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
 
Bersarkan informasi yang dihimpun, suap berkaitan dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Bahkan, salah seorang pengusaha daging turut diamankan dalam OTT tersebut.
 

 

 

 

 

 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan