medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya mencari fakta kemungkinan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus terbakarnya Kapal Zahro Express. Mekanisme sebelum Zahro memberangkatkan penumpang diselidiki.
Kapal Zahro Express tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, terbakar di perairan Muara Angke, Minggu 1 Januari. Ratusan penumpang kapal terluka dan puluhan meninggal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih memeriksa beberapa saksi, termasuk anak buah kapal dan pemilik kapal. Penyidik perlu mengetahui prosedur penyewaan kapal sebelum terbakar.
"Kami masih memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan kapal tersebut. Artinya mulai dari penerimaan tiket, pembelian tiket, kemudian dari kapal berangkat, semuanya kami pertanyakan ke instansi terkait," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016).
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum bisa menarik kesimpulan penyebab terbakarnya Kapal Zahro Express. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu tiga bulan untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan nahkoda Kapal Zahro Express Moh. Nali sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
"Nakhoda melayarkan kapal yang tidak layak laut mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan 10 tahun," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, Selasa 3 Januari.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya mencari fakta kemungkinan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus terbakarnya Kapal Zahro Express. Mekanisme sebelum Zahro memberangkatkan penumpang diselidiki.
Kapal Zahro Express tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, terbakar di perairan Muara Angke, Minggu 1 Januari. Ratusan penumpang kapal terluka dan puluhan meninggal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih memeriksa beberapa saksi, termasuk anak buah kapal dan pemilik kapal. Penyidik perlu mengetahui prosedur penyewaan kapal sebelum terbakar.
"Kami masih memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan kapal tersebut. Artinya mulai dari penerimaan tiket, pembelian tiket, kemudian dari kapal berangkat, semuanya kami pertanyakan ke instansi terkait," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016).
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum bisa menarik kesimpulan penyebab terbakarnya Kapal Zahro Express. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu tiga bulan untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan nahkoda Kapal Zahro Express Moh. Nali sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
"Nakhoda melayarkan kapal yang tidak layak laut mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan 10 tahun," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, Selasa 3 Januari.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)