Foto: MI/Rommy P
Foto: MI/Rommy P

KPK akan Gali Keterangan Anak Buah Nur Alam

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Oktober 2016 12:40
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridho Insana. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Nur Alam.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016)
 
Ini bukan pemeriksaan pertama terhadap Ridho. Sebelumnya, PNS di Sekretariat Daerah itu dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Kamis 20 Oktober. Sebab Ridho tak kunjung memenuhi panggilan KPK.

Belum diketahui keterkaitan Ridho dalam kasus penyelahgunaan wewenang oleh Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan  di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
 
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus. Dokumen yang dianggap bermasalah yang diteken Nur Alam antara lain SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi; SK persetujuan IUP eksplorasi; dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
 
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Untuk mengusut kasus ini, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Nur Alam, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, Direktur Billy Indonesia Widdi Aswindi, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin.
 
PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hongkong.
 
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang USD4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia di Pluit, Jakarta Utara, telah digeledah penyidik KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan