medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung sedang menggodok aturan dalam bentuk peraturan MA (perma) buat menjerat korporasi. Dengan begitu, korporasi diharapkan bisa jera.
"Kalau sebetulnya kita mulai memidanakan korporasi, itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, perma ini akan berdampak besar dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi. Sampai saat ini, KPK baru menjerat pegawai perusahaan sebagai pelaku korupsi, sedangkan perusahaan tetap untung.
"Jadi tidak cuma pelaku, penyuap kita tindak. Ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus tanggung jawab," jelas dia.
KPK masih dalam tahap mempresentasikan dan membahas aturan pemidanaan korporasi dengan MA. Dia memastikan, Perma akan keluar akhir 2016.
"Sedang kami sempurnakanlah. Ada masukan beberapa pihak," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai, pihak swasta seperti perusahaan memang kerap masuk lubang suap. Dalam lima tahun terakhir, suap dari swasta kepada pemerintah mencapai USD300 miliar di seluruh dunia.
"Di negara berkembang, tiap tahun ada dana Rp200 sampai Rp300 triliun mengalir dari swasta dalam bentuk suap," kata Amzulian di lokasi yang sama.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung sedang menggodok aturan dalam bentuk peraturan MA (perma) buat menjerat korporasi. Dengan begitu, korporasi diharapkan bisa jera.
"Kalau sebetulnya kita mulai memidanakan korporasi, itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, perma ini akan berdampak besar dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi. Sampai saat ini, KPK baru menjerat pegawai perusahaan sebagai pelaku korupsi, sedangkan perusahaan tetap untung.
"Jadi tidak cuma pelaku, penyuap kita tindak. Ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus tanggung jawab," jelas dia.
KPK masih dalam tahap mempresentasikan dan membahas aturan pemidanaan korporasi dengan MA. Dia memastikan, Perma akan keluar akhir 2016.
"Sedang kami sempurnakanlah. Ada masukan beberapa pihak," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai, pihak swasta seperti perusahaan memang kerap masuk lubang suap. Dalam lima tahun terakhir, suap dari swasta kepada pemerintah mencapai USD300 miliar di seluruh dunia.
"Di negara berkembang, tiap tahun ada dana Rp200 sampai Rp300 triliun mengalir dari swasta dalam bentuk suap," kata Amzulian di lokasi yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)