medcom.id, Tangerang: Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh dengan gagang cangkul divonis mati. Kedua terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Majelis hakim menambahkan sangkaan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan terhadap terdakwa Rahmat Arifin.
"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Februari 2017.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan. "Sedangkan, yang meringankan tidak ada," lanjut Irfan.
Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa hanya terdiam sambil menunduk di kursi pesakitan. Sementara, keluarga EH nampak puas dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Hakim kemudian mempersilahkan terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir, atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Imam dan Rahmat menyatakan pikir-pikir.
"Kami mau pikir-pikir dulu," ucap Imam.
Pembunuhan EN, 19, berawal dari keinginan pelaku, RAL, 16, berhubungan intim dengan korban. Namun, korban menolak karena takut hamil.
EN ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di kamar mess karyawan PT Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 13 Mei 2016. Tidak lama berselang, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Rahmat Arifin, 24, Imam Hapriyadi, 24, dan RAL. Peran ketiga tersangka berbeda-beda saat mengeksekusi korban.
RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Tangerang, dengan alasan masih di bawah umur. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa. Kuasa hukum RAL sempat mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi Banten pada 1 Agustus 2016.
medcom.id, Tangerang: Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh dengan gagang cangkul divonis mati. Kedua terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Majelis hakim menambahkan sangkaan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan terhadap terdakwa Rahmat Arifin.
"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Februari 2017.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan. "Sedangkan, yang meringankan tidak ada," lanjut Irfan.
Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa hanya terdiam sambil menunduk di kursi pesakitan. Sementara, keluarga EH nampak puas dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Hakim kemudian mempersilahkan terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir, atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Imam dan Rahmat menyatakan pikir-pikir.
"Kami mau pikir-pikir dulu," ucap Imam.
Pembunuhan EN, 19, berawal dari keinginan pelaku, RAL, 16, berhubungan intim dengan korban. Namun, korban menolak karena takut hamil.
EN ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di kamar mess karyawan PT Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 13 Mei 2016. Tidak lama berselang, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Rahmat Arifin, 24, Imam Hapriyadi, 24, dan RAL. Peran ketiga tersangka berbeda-beda saat mengeksekusi korban.
RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Tangerang, dengan alasan masih di bawah umur. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa. Kuasa hukum RAL sempat mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi Banten pada 1 Agustus 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)