medcom.id, Jakarta: Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan disebut menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary sebanyak Rp5,6 miliar. Duit diberikan di tempat relaksasi spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Imran S Djumadil, orang kepercayaan Amran, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah," kata Imran kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Imran mengaku tak pernah ke tempat relaksasi tersebut. Imran mengenal tempat spa tersebut dari Rudi. Imran menyebut ada beberapa kali penyerahan uang.
Pada pertemuan pertama, ia memberikan Rp3 miliar kepada Rudi. Uang Rp3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang tersebut tidak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan usulan dana aspirasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang tersebut terkait kebutuhan Rudi Erawan sebagai politikus PDI Perjuangan.
Imran menambahkan, Rudi kembali menerima uang Rp2,6 miliar. Uang dari Amran HI Mustary.
Pemberian ketiga sebesar Rp500 juta untuk kebutuhan kampanye dilakukan via transfer bank. "Pak Rudi telepon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu, Amran telepon saya, ceritakan itu dan tanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu?" ungkap Imran.
Rudi juga meminta kepada Amran menutup biaya transportasi kader PDI Perjuangan yang ingin menghadiri acara di Jakarta. Imran lalu menghubungi Abdul Khoir dan seorang pengusaha lain bernama Alfred.
Imran menyebut uang dari dua pengusaha itu sebesar Rp200 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Rudi melalui Ernest selaku keponakan Rudi.
Imran hari ini bersaksi terkait sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara. Dengan terdakwa Amran HI Mustary.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan disebut menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary sebanyak Rp5,6 miliar. Duit diberikan di tempat relaksasi spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Imran S Djumadil, orang kepercayaan Amran, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah," kata Imran kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Imran mengaku tak pernah ke tempat relaksasi tersebut. Imran mengenal tempat spa tersebut dari Rudi. Imran menyebut ada beberapa kali penyerahan uang.
Pada pertemuan pertama, ia memberikan Rp3 miliar kepada Rudi. Uang Rp3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang tersebut tidak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan usulan dana aspirasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang tersebut terkait kebutuhan Rudi Erawan sebagai politikus PDI Perjuangan.
Imran menambahkan, Rudi kembali menerima uang Rp2,6 miliar. Uang dari Amran HI Mustary.
Pemberian ketiga sebesar Rp500 juta untuk kebutuhan kampanye dilakukan via transfer bank. "Pak Rudi telepon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu, Amran telepon saya, ceritakan itu dan tanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu?" ungkap Imran.
Rudi juga meminta kepada Amran menutup biaya transportasi kader PDI Perjuangan yang ingin menghadiri acara di Jakarta. Imran lalu menghubungi Abdul Khoir dan seorang pengusaha lain bernama Alfred.
Imran menyebut uang dari dua pengusaha itu sebesar Rp200 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Rudi melalui Ernest selaku keponakan Rudi.
Imran hari ini bersaksi terkait sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara. Dengan terdakwa Amran HI Mustary.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)