Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

KPK akan Buktikan Peran Arif Budi dalam Kasus Suap Pejabat Pajak

Surya Perkasa, Achmad Zulfikar Fazli • 15 Februari 2017 02:40
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan peran Arif Budi Sulistyo dalam kasus dugaan suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Arif disebut terlibat dalam beberapa rangkaian kejadian dalam kasus ini.
 
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar.
 
"Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di ditjen pajak," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2015.

Baca: Pejabat Pajak Kembali Dipanggil KPK
 
Febri mengatakan, pihaknya akan membuktikan hubungan Arif dengan Rajamohanan. Selain itu, KPK juga akan menyelisik hubungan Arif dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
 
Pasalnya di dalam dakwaan, Arif disebut kenal dengan Haniv. Arif yang dikabarkan sebagai adik ipar Presiden ke-7 RI ini pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
 
"(KPK akan) membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi terkait tax amnesty atau kewajiban pajak PT EKP dengan sejumlah pihak di ditjen pajak dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Kita sudah buka di dakwaan dan buktikan satu per sastu dakwaan itu," kata dia.
 
Kasus ini bermula dari diciduknya Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair dalam operasi tangkap tangan KPK. Mereka 'diangkut' tim satgas KPK di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016.
 
Keduanya ditangkap usai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan