Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna/Ant/Widodo S. Jusuf.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna/Ant/Widodo S. Jusuf.

Diperiksa KPK Sebelas Jam, Hakim Palguna Dicecar 18 Pertanyaan

Surya Perkasa • 14 Februari 2017 07:24
medcom.id, Jakarta: I Dewa Gede Palguna, hakim konstitusi akhirnya bisa pulang setelah sebelas jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku mendapatkan 18 pertanyaan penting seputar proses perkara uji materi Mahkamah Konstitusi bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
"Yang substantif kira-kira 18 pertanyaan," kata Palguna di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
 
Sekira 14 pertanyaan dilontarkan penyidik seputar statusnya sebagai panel dari Undang-Undang 41 Tahun 2014 yang digugat ke MK. Sisanya seputar hubungan dengan para tersangka.

"Saya katakan tidak pernah (kenal)," kata dia.
 
Sebelumnya KPK juga telah selesai memeriksa hakim konstitusi lain yang bernama Manahan MP Sitompul. Manahan diketahui sebagai Ketua Panel yang beranggotakan Palguna dan Patrialis Akbar.
 
Kedua hakim konstitusi ini diperiksa KPK yang tengah mendalami kasus dugaan suap ke Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Suap ini dilakukan oleh Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, yang dikenal juga sebagai bos impor daging.
 
Patrialis dan Basuki ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Selain Patrialis, tiga lainnya adalah Kamaludin dan Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, serta Ng Fenny, selaku sekretaris Basuki. Saat OTT, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi. Menurut keterangan KPK, duit pun sudah mengucur tiga tahap.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan