medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikan kasus Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jakarta. Bila dinyatakan lengkap (P21), Buni dan barang bukti akan dilimpahkan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat saat menghadiri putusan permohonan sidang praperadilan Buni Yani di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Saat ini, kata Agus, polisi sedang fokus melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Tahap satu pelimpahan telah dilakukan untuk diteliti kelengkapannya.
"Kami tunggu, bila sudah P-21 kami limpahkan tahap dua, barang bukti dan tersangkanya. Kalau belum, kita perbaiki lagi," katanya.
Setelah berkas lengkap, jaksa diharapkan bisa cepat membuat dakwaan terhadap Buni. Agus mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi agar persidangan dapat digelar.
"Kita kebut agar segera disidangkan sehingga ada kepastian hukum. Kami terus koordinasi dengan Kejati DKI melengkapinya, kemungkinan bisa sampai awal tahun 2017," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni dianggap sah.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm33ZyK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikan kasus Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jakarta. Bila dinyatakan lengkap (P21), Buni dan barang bukti akan dilimpahkan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat saat menghadiri putusan permohonan sidang praperadilan Buni Yani di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Saat ini, kata Agus, polisi sedang fokus melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Tahap satu pelimpahan telah dilakukan untuk diteliti kelengkapannya.
"Kami tunggu, bila sudah P-21 kami limpahkan tahap dua, barang bukti dan tersangkanya. Kalau belum, kita perbaiki lagi," katanya.
Setelah berkas lengkap, jaksa diharapkan bisa cepat membuat dakwaan terhadap Buni. Agus mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi agar persidangan dapat digelar.
"Kita kebut agar segera disidangkan sehingga ada kepastian hukum. Kami terus koordinasi dengan Kejati DKI melengkapinya, kemungkinan bisa sampai awal tahun 2017," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni dianggap sah.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)