medcom.id, Jakarta: Oknum anggota Satgas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) Kejaksaan Agung ditangkap. Anggota TP4P itu ditangkap karena diduga menerima suap.
"Benar ada jaksa yang panggil seseorang (pihak swasta terkait perkara) tanpa prosedural," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Widyo belum mengetahui detail dugaan tindakan korupsi jaksa dari Satgas TP4P tersebut. Widyo akan mempelajari lebih dulu adanya peristiwa yang kembali mencoreng nama Kejaksaan Agung.
"Nanti setelah (membaca laporan) itu saya tunjuk inspektur mana yang tangani. Agar jelas kasus seperti apa. Jadi tunggu saatnya, kita susun kekuatan amunisi kekuatan dulu," ujarnya.
Dia memastikan bakal mengecek segala informasi yang masuk. Jika terbukti, oknum jaksa tersebut bisa dijatuhi sanksi.
"Pertama itu perbuatan tidak terpuji, tercela ada hukumannya, ada sanksinya PP No. 53 Tahun 2010. Jelas itu. Tapi kita periksa dulu sejauh mana keadaanya," tandas dia.
Informasi yang dihimpun, oknum jaksa Satgas TP4P diduga menerima suap sebanyak Rp400 juta dari nilai kesepakatan dengan pihak swasta sebanyak Rp4 miliar. Saat ini oknum jaksa tersebut masih diperiksa oleh jaksa pengawas.
Satgas TP4P Kejagung dilantik pada 5 Januari 2017 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Togarisman. Sebanyak 31 jaksa menyandang gelar sebagai jaksa TP4P ini. Mereka bertugas mencegah tindakan korupsi.
Satgas ini dibentuk lantaran pembangunan kerap terkena stigma kriminalisasi kebijakan. Ini membuat ragu aparatur negara, pelaku bisnis dan jasa untuk mengambil keputusan. Karena takut bakal berbenturan dengan hukum, pembangunan pun melambat.
medcom.id, Jakarta: Oknum anggota Satgas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) Kejaksaan Agung ditangkap. Anggota TP4P itu ditangkap karena diduga menerima suap.
"Benar ada jaksa yang panggil seseorang (pihak swasta terkait perkara) tanpa prosedural," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Widyo belum mengetahui detail dugaan tindakan korupsi jaksa dari Satgas TP4P tersebut. Widyo akan mempelajari lebih dulu adanya peristiwa yang kembali mencoreng nama Kejaksaan Agung.
"Nanti setelah (membaca laporan) itu saya tunjuk inspektur mana yang tangani. Agar jelas kasus seperti apa. Jadi tunggu saatnya, kita susun kekuatan amunisi kekuatan dulu," ujarnya.
Dia memastikan bakal mengecek segala informasi yang masuk. Jika terbukti, oknum jaksa tersebut bisa dijatuhi sanksi.
"Pertama itu perbuatan tidak terpuji, tercela ada hukumannya, ada sanksinya PP No. 53 Tahun 2010. Jelas itu. Tapi kita periksa dulu sejauh mana keadaanya," tandas dia.
Informasi yang dihimpun, oknum jaksa Satgas TP4P diduga menerima suap sebanyak Rp400 juta dari nilai kesepakatan dengan pihak swasta sebanyak Rp4 miliar. Saat ini oknum jaksa tersebut masih diperiksa oleh jaksa pengawas.
Satgas TP4P Kejagung dilantik pada 5 Januari 2017 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Togarisman. Sebanyak 31 jaksa menyandang gelar sebagai jaksa TP4P ini. Mereka bertugas mencegah tindakan korupsi.
Satgas ini dibentuk lantaran pembangunan kerap terkena stigma kriminalisasi kebijakan. Ini membuat ragu aparatur negara, pelaku bisnis dan jasa untuk mengambil keputusan. Karena takut bakal berbenturan dengan hukum, pembangunan pun melambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)