Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Kuasa Hukum Irman Gusman Sebut Tuntutan JPU Berlebihan

Damar Iradat • 01 Februari 2017 15:28
medcom.id, Jakarta: Pengacara eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Maqdir Ismail, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu tinggi. Tidak sesuai fakta persidangan.
 
"Berlebihan," kata Maqdir usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 1 Februari 2017.
 
Maqdir juga menyoroti pencabutan hak politik Irman. Menurut dia, langkah itu keliru, lantaran hak yang dapat dicabut dalam undang-undang adalah hak yang diberikan pemerintah.

Sementara, menurut Maqdir, hak politik seseorang adalah hak asasi yang diberikan dan dijamin Undang-Undang Dasar. Selain itu, hak yang bisa dicabut adalah berkaitan dengan kejahatan atau hasil dari perbuatan pidana.
 
"Saya kira ini yang harus dikoreksi. Meskipun hak politik dicabut hanya tiga tahun, bukan itu persoalannya, bukan itu esensinya," kata dia.
 
Karena itu, tim penasehat hukum Irman bakal mengajukan nota pembelaan pada 8 Februari mendatang. Maqdir mengakui, pada pleidoi nanti banyak hal yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
 
Salah satunya, lanjut dia, tim kuasa hukum bakal membuktikan tidak pernah ada komunikasi dan transaksi soal fulus sebesar Rp100 juta antara Irman dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Menurut Maqdir, secara faktual selama persidangan, hanya terdapat pembicaraan antara Memi dan Xaveriandy. Irman dianggap tidak pernah mengetahui hal tersebut.
 
"Bagaimana ini bisa disebut suap? Sebab suap itu harus ada pembicaraan antara pemberi dan penerima. Itu pokoknya," kata dia.
 
Sebelumnya, Irman dituntut pidana tujuh tahun penjara. Selain itu, Irman dituntut denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Irman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga tiga tahun usai Irman menjalani pidana pokok.
 
Irman dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan