medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD11.300 yang tersimpan di dalam brankas milik Basuki Hariman, penyuap hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Brankas itu didapatkan penyidik dari kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan ini dilakukan lantaran penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk memuluskan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Setelah dibuka (brankasnya) ditemukan uang SGD11.300. Uang ini diduga terkait perkara yang sedang disidik KPK saat ini," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Febri menambahkan, uang tersebut ditemukan bersamaan dengan dokumen dan 28 stempel kementerian serta perusahaan dari luar negeri. Namun, Febri tak merincikan secara detail perihal dokumen serta uang dollar Singapura yang disita tersebut.
"Kita enggak bisa sampaikan secara rinci tapi ada dokumen keuangan yang lebih lengkap di sana. Informasinya cukup berharga dokumen itu," tandas dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD11.300 yang tersimpan di dalam brankas milik Basuki Hariman, penyuap hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Brankas itu didapatkan penyidik dari kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan ini dilakukan lantaran penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk memuluskan uji materi atau
judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Setelah dibuka (brankasnya) ditemukan uang SGD11.300. Uang ini diduga terkait perkara yang sedang disidik KPK saat ini," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Febri menambahkan, uang tersebut ditemukan bersamaan dengan dokumen dan 28 stempel kementerian serta perusahaan dari luar negeri. Namun, Febri tak merincikan secara detail perihal dokumen serta uang dollar Singapura yang disita tersebut.
"Kita enggak bisa sampaikan secara rinci tapi ada dokumen keuangan yang lebih lengkap di sana. Informasinya cukup berharga dokumen itu," tandas dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait
judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan
judicial review terhadap UU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)