medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan tiga berkas penyidikan untuk tersangka Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (BI).
Tiga berkas penyidikan politikus Partai Demokrat itu meliputi dugaan penerimaan hadiah Rp76,523 miliar terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun pada tahun anggaran 2009–2012, gratifikasi selama menjabat wali kota, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Bambang ke penuntutan umum. Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi Media Indonesia, Selasa 21 Maret 2017.
Menurut Febri, seluruh berkas Bambang sudah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. "Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar dia.
Baca: Wali Kota Madiun Jadi Tersangka KPK
Usai menandatangani pelimpahan tiga berkasnya, bibir Bambang tersenyum sejak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sampai masuk mobil tahanan yang terparkir di lobi gedung KPK, Jakarta. Dengan nada riang dia menegaskan seluruh perkaranya akan masuk tahap pembuktian di pengadilan.
"Iya, sudah P21 dan akan segera disidangkan," ujar Bambang yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan KPK.
Baca: Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pencucian Uang
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Bambang dengan memeriksa tiga mantan komandan kodim, enam mantan kepala polres, mantan kepala kejari, mantan kepala pengadilan, dan anggota muspida lainnya. Para pejabat itu menjabat saat Bambang memimpin pemerintahan Kota Madiun.
KPK telah menyita logam mulia dan empat kendaraan mewah milik Bambang yang terdiri atas Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Keempat mobil itu disita dari rumah dinas wali kota Madiun, rumah pribadi, dan rumah anaknya.
Selain itu, penyidik menyita enam bidang tanah dan satu ruko yang juga diduga hasil korupsi. Terakhir, tim penyidik menyita uang Rp6,3 miliar dan USD84.461 yang disimpan di beberapa bank.
KPK pun merampas sejumlah aset Bambang yang menggunakan nama anak dan istrinya, Bonie Laksamana dan E. Suliestyawati. Keduanya juga sudah diperiksa KPK untuk mengklarifikasi aset apa saja yang disamarkan Bambang.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan tiga berkas penyidikan untuk tersangka Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (BI).
Tiga berkas penyidikan politikus Partai Demokrat itu meliputi dugaan penerimaan hadiah Rp76,523 miliar terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun pada tahun anggaran 2009–2012, gratifikasi selama menjabat wali kota, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Bambang ke penuntutan umum. Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi
Media Indonesia, Selasa 21 Maret 2017.
Menurut Febri, seluruh berkas Bambang sudah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. "Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar dia.
Baca:
Wali Kota Madiun Jadi Tersangka KPK
Usai menandatangani pelimpahan tiga berkasnya, bibir Bambang tersenyum sejak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sampai masuk mobil tahanan yang terparkir di lobi gedung KPK, Jakarta. Dengan nada riang dia menegaskan seluruh perkaranya akan masuk tahap pembuktian di pengadilan.
"Iya, sudah P21 dan akan segera disidangkan," ujar Bambang yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan KPK.
Baca:
Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pencucian Uang
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Bambang dengan memeriksa tiga mantan komandan kodim, enam mantan kepala polres, mantan kepala kejari, mantan kepala pengadilan, dan anggota muspida lainnya. Para pejabat itu menjabat saat Bambang memimpin pemerintahan Kota Madiun.
KPK telah menyita logam mulia dan empat kendaraan mewah milik Bambang yang terdiri atas Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Keempat mobil itu disita dari rumah dinas wali kota Madiun, rumah pribadi, dan rumah anaknya.
Selain itu, penyidik menyita enam bidang tanah dan satu ruko yang juga diduga hasil korupsi. Terakhir, tim penyidik menyita uang Rp6,3 miliar dan USD84.461 yang disimpan di beberapa bank.
KPK pun merampas sejumlah aset Bambang yang menggunakan nama anak dan istrinya, Bonie Laksamana dan E. Suliestyawati. Keduanya juga sudah diperiksa KPK untuk mengklarifikasi aset apa saja yang disamarkan Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)