medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi dugaan suap dari perusahaan Rolls Royce kepada pejabat di PT PLN Persero terkait pemenangan proyek pada 2007. Informasi ini didapatkan KPK dari investigasi lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, KPK telah menerima banyak dokumen dari SFO, termasuk mengenai PLN. Namun, KPK hingga kini masih mempelajari semua kasus yang diterima.
"Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, kami (KPK) mendapat informasi banyak dari SFO dan CPIB (lembaga antikorupsi Singapura). Kami sedang pelajari lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Menurut Febri, pihaknya kini masih fokus menyidik kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus oleh PT Garuda Indonesia dari Roll Royce yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Kasus ini memiliki nilai suap sekitar USD4 juta.
"Kami juga sedang fokus mendalami aliran dana pihak-pihak penerima dan pemberi, maupun pihak terkait dalam kasus Garuda Indonesia ini," ujar Febri.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada Garuda Indonesia. Keduanya adalah Direktur Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi dugaan suap dari perusahaan Rolls Royce kepada pejabat di PT PLN Persero terkait pemenangan proyek pada 2007. Informasi ini didapatkan KPK dari investigasi lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, KPK telah menerima banyak dokumen dari SFO, termasuk mengenai PLN. Namun, KPK hingga kini masih mempelajari semua kasus yang diterima.
"Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, kami (KPK) mendapat informasi banyak dari SFO dan CPIB (lembaga antikorupsi Singapura). Kami sedang pelajari lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Menurut Febri, pihaknya kini masih fokus menyidik kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus oleh PT Garuda Indonesia dari Roll Royce yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Kasus ini memiliki nilai suap sekitar USD4 juta.
"Kami juga sedang fokus mendalami aliran dana pihak-pihak penerima dan pemberi, maupun pihak terkait dalam kasus Garuda Indonesia ini," ujar Febri.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada Garuda Indonesia. Keduanya adalah Direktur Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)