Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

Direktur MRA Kembali Diperiksa KPK

Damar Iradat • 28 Februari 2017 10:24
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soetikno merupakan tersangka kasus suap pengadaan 50 pesawat dan 11 mesin pesawat Rolls-Royce.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Soetikno bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Soetikno juga sempat diperiksa pada 14 Februari. Saat itu dia diperiksa sebagai tersangka.
 
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Februari 2017.

Selain Soetikno, penyidik juga memanggil beberapa saksi dari pihak perusahaan negara di bidang penerbangan itu. Mereka ialah Senior Manager Engine Management Garuda Indonesia Azwar Anas dan mantan VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia Batara Silaban.  
 
Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls-Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls-Royce Trent 700.
 
Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
 
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan