Jakarta: Polisi mengutamakan mediasi pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyandung penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal ini sesuai surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Prosesnya seperti itu (dimediasi) karena memang SE (Kapolri) menyatakan seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
Menurut dia, SE ini menekankan kasus-kasus serupa bakal difasilitasi dengan mediasi sehingga proses hukum tak perlu berlanjut. Kasus diselesaikan dengan restorative justice.
Baca: KPK Minta Polisi Bijak Tanggapi Laporan Cuitan Novel
"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi," ujar Rusdi.
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Februari 2021. Dia diadukan buntut kicauan di Twitter saat mengomentari meninggalnya tersangka ustaz Maaher At-Thuwailibi.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, ustaz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lo," kata Novel Baswedan.
Cuitan itu dianggap tidak pantas diumbar oleh penyidik KPK. Novel disangkakan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Jakarta: Polisi mengutamakan mediasi pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyandung penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan. Hal ini sesuai surat edaran (SE)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Prosesnya seperti itu (dimediasi) karena memang SE (Kapolri) menyatakan seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
Menurut dia, SE ini menekankan kasus-kasus serupa bakal difasilitasi dengan mediasi sehingga proses hukum tak perlu berlanjut. Kasus diselesaikan dengan
restorative justice.
Baca:
KPK Minta Polisi Bijak Tanggapi Laporan Cuitan Novel
"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi," ujar Rusdi.
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Februari 2021. Dia diadukan buntut kicauan di
Twitter saat mengomentari meninggalnya tersangka ustaz Maaher At-Thuwailibi.
"
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, ustaz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lo," kata Novel Baswedan.
Cuitan itu dianggap tidak pantas diumbar oleh penyidik KPK. Novel disangkakan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)