Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Wali Kota Nonaktif Cimahi Segera Disidang

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Maret 2021 20:26
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM). Ajay tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan berkas Ajay telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan Ajay ke tahap penuntutan atau tahap II.
 
"Kamis, 25 Maret 2021 tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AJM kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.

Ali menyebut dengan dilimpahkannya berkas perkara, penahanan Ajay dilanjutkan oleh tim JPU. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 25 Maret 2021 hingga Selasa, 13 April 2021.
 
(Baca: KPK Dalami Aliran Gratifikasi Wali Kota Nonaktif Cimahi)
 
"Tempat penitipan penahananannya masih di Rutan (rumah tahanan) Polres Metro Jakarta Pusat," papar dia.
 
Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ajay. Nantinya, jaksa akan melimpahkan surat dakwaan Ajay ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat untuk disidangkan.
 
Lembaga Antirasuah telah memeriksa 76 saksi dari berbagai pihak. Mulai dari aparatur sipil di Pemerintah Kota Cimahi hingga kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
 
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
 
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
 
Ajay dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan