Presiden Joko Widodo. ANT/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo. ANT/Hafidz Mubarak A

Jokowi Larang Organ Tubuh Diperjualbelikan

Nur Azizah • 25 Maret 2021 16:58
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang orang tubuh manusia diperjualbelikan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
 
"Organ tubuh atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun," dikutip dari salinan PP Nomor 53 yang diterima Medcom.id, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
 
Pasal 3 ayat 1 aturan itu menyebut transplantasi organ atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan tidak dikomersialkan. Organ tubuh diperoleh dari pendonor dengan sukarela.

PP juga mengatur penyelenggaraan transplantasi organ. Pasal 5 ayat 1 menyebut rumah sakit (RS) yang menyelenggarakan transplantasi organ harus ditentukan Kementerian Kesehatan.
 
(Baca: 'Panen' Organ Tubuh Manusia, Dokter Tiongkok Dijebloskan ke Penjara)
 
"Untuk bisa melakukan transplantasi RS harus terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang transplantasi organ," demikian isi aturan itu.
 
Kemudian, RS juga harus memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi organ. PP diteken Jokowi pada 4 Maret 2021 dan diundangkan sehari kemudian.
 
"Peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak diundangkan," bunyi Pasal 68.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan