Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Olah TKP Kasus Video Asusila Gisel Digelar Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 26 Januari 2021 23:16
Jakarta: Polisi akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Olah TKP kasus ini dilakukan di Medan, Sumatra Utara.
 
"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2021.
 
Yusri mengatakan olah TKP dilakukan di sebuah hotel di Medan. Lokasi itu merupakan tempat Gisel dan Micahel membuat video asusila tersebut.

Yusri menyebut Gisel dan Michael masih menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya. Keduanya wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor dilakukan hingga berkas perkara rampung.
 
"GA dan MYD masih melakukan wajib lapor, kita dari penyidik masih melengkapi  berkas perkara yang ada," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Baca: Gisel Janji Patuhi Proses Hukum Kasus Video Asusila
 
Jagat maya dihebohkan video mesum yang diperankan seorang perempuan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, Gisel itu mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video. Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video dewasa tersebut.
 
Gisel merekam video asusila itu untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael.
 
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan, Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan