Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Medcom.id/Cindy
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Medcom.id/Cindy

Sebar Berita Hoaks, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Jadi Tersangka

Media Indonesia • 15 Oktober 2020 18:43
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri menetapkan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, sebagai tersangka. Syahganda disebut menyebarkan hoaks terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
 
"Keterangan (foto) tidak sama dengan kejadiannya. Contohnya, kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barbuk (barang bukti) penyidik dalam pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.
 
Argo menyebut penyebaran informasi hoaks itu melalui akun Twitternya. Syahganda disebut memiliki motif mendukung demonstran dengan berita tidak sesuai dengan gambar.

Syahganda dijerat Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
"Dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Argo.
 
Syahganda ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Dia dijemput polisi dari kediamannya.
 
(Baca: Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Hoaks Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan