Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Buron 9 Tahun Kasus Pengadaan Alat Laboratorium Politeknik Ambon Ditangkap

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Maret 2021 08:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron terpidana Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon, terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2009. Buron sembilan tahun itu merugikan negara hingga Rp616 juta.
 
“Pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 12.40 WIB berhasil mengamankan buronan atas nama terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Jon ditangkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), setelah melarikan diri sejak 2012. Penangkapan merupakan hasil kerja sama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

"Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai kontraktor," ujar Leonard.
 
Leonard mengatakan Jon merugikan negara Rp616.072.728. Angka itu berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku pada 13 Agustus 2010.
 
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011, tanggal 12 Februari 2012, terpidana Jon dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Jon juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Leonard mengimbau seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejagung segera menyerahkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim Tabur Kejagung bakal memburu buron sampai ketemu.
 
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan