Jakarta: Fakta-fakta perkara terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, disebut belum sepenuhnya diungkap. Padahal, proses hukum Pinangki di pengadilan tingkat pertama sudah selesai.
"ICW (Indonesia Corruption Watch (ICW) ) meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
Salah satunya, kata Kurnia, fakta mengenai alasan Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukum di Indonesia belum terjawab. Termasuk, pihak yang selama ini berada di balik Pinangki.
"Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" ucap Kurnia.
ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus untuk mendalami pihak-pihak lain. ICW tidak berharap penanganan perkara dilanjutkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," ujar Kurnia.
Baca: Pinangki Dianggap Lebih Pantas Divonis 20 Tahun Bui, Bukan 10 Tahun
Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA.
Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pinangki dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Jakarta: Fakta-fakta perkara terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan
Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, disebut belum sepenuhnya diungkap. Padahal, proses hukum Pinangki di pengadilan tingkat pertama sudah selesai.
"ICW (Indonesia Corruption Watch (ICW) ) meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
Salah satunya, kata Kurnia, fakta mengenai alasan Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukum di Indonesia belum terjawab. Termasuk, pihak yang selama ini berada di balik Pinangki.
"Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" ucap Kurnia.
ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus untuk mendalami pihak-pihak lain. ICW tidak berharap penanganan perkara dilanjutkan Kejaksaan Agung (
Kejagung).
"Rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," ujar Kurnia.
Baca:
Pinangki Dianggap Lebih Pantas Divonis 20 Tahun Bui, Bukan 10 Tahun
Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA.
Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pinangki dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)