Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di seluruh Indonesia diminta cermat menangani kasus. Khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mengenai UU ITE, harus betul-betul kita cermati khususnya mengenai beragam jenis delik yang ada di dalamnya serta penerapan asas ultimum remedium," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Di sisi lain, Burhanuddin mengingatkan jaksa betul-betul menyerap makna Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan itu menjunjung tinggi perlindungan pada masyarakat kecil dan menghadirkan rasa keadilan.
Baca: Ketentuan Pasal 27 dan 28 UU ITE Harus Diperjelas
"Restorative justice harus dipandang dari perspektif asas keadilan dan asas kemanfaatan. Oleh karena itu, sebagai manusia kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan rasa empati, hadirkan rasa keadilan pada setiap tahapan penyelesaian perkara," ujar orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Menurut Burhanuddin, jaksa harus lebih teliti dan cermat melaksanakan tugas prapenuntutan, serta tetap memperhatikan petunjuk teknis penanganan perkara. Dia meminta jajaran memahami secara saksama unsur-unsur delik dan bukti permulaan dari kasus terkait.
"Jangan menimbulkan proses penegakan hukum yang serampangan, karena sesungguhnya apa yang kita lakukan akan menjadi refleksi keadilan di mata masyarakat," tegas dia.
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di seluruh Indonesia diminta cermat menangani kasus. Khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE).
"Mengenai UU ITE, harus betul-betul kita cermati khususnya mengenai beragam jenis delik yang ada di dalamnya serta penerapan asas
ultimum remedium," kata
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Di sisi lain, Burhanuddin mengingatkan jaksa betul-betul menyerap makna Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan itu menjunjung tinggi perlindungan pada masyarakat kecil dan menghadirkan rasa keadilan.
Baca: Ketentuan Pasal 27 dan 28 UU ITE Harus Diperjelas
"
Restorative justice harus dipandang dari perspektif asas keadilan dan asas kemanfaatan. Oleh karena itu, sebagai manusia kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan rasa empati, hadirkan rasa keadilan pada setiap tahapan penyelesaian perkara," ujar orang nomor satu di
Korps Adhyaksa itu.
Menurut Burhanuddin, jaksa harus lebih teliti dan cermat melaksanakan tugas prapenuntutan, serta tetap memperhatikan petunjuk teknis penanganan perkara. Dia meminta jajaran memahami secara saksama unsur-unsur delik dan bukti permulaan dari kasus terkait.
"Jangan menimbulkan proses penegakan hukum yang serampangan, karena sesungguhnya apa yang kita lakukan akan menjadi refleksi keadilan di mata masyarakat," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)