Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polemik Munas III Peradi RBA Berlanjut ke Pengadilan

Yogi Bayu Aji • 29 September 2020 19:08
Jakarta: Polemik Musyawarah Nasional (Munas) III Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) berlanjut ke pengadilan. Sidang perdana gugatan hasil munas bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2020.
 
Kandidat ketum di Munas ke III Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA Pilipus Tarigan menjadi pihak penggugat. Sementara itu, pihak tergugat yakni panitia munas dan ketum terpilih Peradi RBA, Luhut Pangaribuan, yang tidak hadir disidang perdana. 
 
"Mangkir tanpa alasan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan Indonesia, apalagi dilakukan oleh seorang advokat senior," kata pengacara tergugat, James Erikson Tamba, dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.

Menurut dia, tidak sepantasnya pengacara yang melek hukum mangkir di sidang. Terlebih, mereka tidak hadir tanpa memberi informasi sebelumnya.
 
"Ini sungguh contoh perilaku yang buruk, yang patut diduga tidak memberi sikap hormat kepada pengadilan," beber Tamba.
 
Baca: Advokat Gugat Pemilihan Ketum Peradi RBA
 
Ke depan, Tamba berharap, tergugat menunjukan iktikad baik dengan menghadiri persidangan. Dengan begitu, perkara bisa cepat diselesaikan.
 
Majelis hakim persidangan yang dipimpin Robert memerintahkan panitera untuk memanggil kembali tergugat. Sidang lanjutan dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan