Jakarta: Sejumlah fakta kembali terungkap jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008 - 2018 yang kini berstatus terdakwa, Hary Prasetyo mengakui, untuk bisa menjalankan perusahaan selama 10 tahun dirinya bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim telah melakukan sejumlah rencana atau contigency plan.
"Kondisi yang memaksa kami melakukan (contingency plan). Suatu diskresi direksi untuk bertindak atas sebuah kondisi keuangan Jiwasraya yang abnormal," kata Hary dalam agenda sidang di PN Jakarta Pusat dalam lanjutan sidang Tipikor kasus Jiwasraya, Selasa, 29 September 2020.
Sebagai dampak dari pelaksanaan rencana cadangan, imbuh Hary, bersama Hendrisman yang kini juga berstatus terdakwa direksi pun melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Joko Hartono Dituntut Penjara Seumur Hidup
Manipulasi laporan keuangan dilakukan dengan menampilkan laporan keuangan yang selalu sehat kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap "solvent" meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain," kata Hary menjelaskan.
Seperti diketahui, di dalam persidangan kasus dugaan korupsi, Hary Prasetyo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Hary diketahui menerima suap oleh terdakwa lainnya pada saat Jiwasraya menempatkan portofolio investasi perusahaan yang dananya diperoleh dari premi yang disetor pemegang polis.
Baca juga: Nasabah Minta Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Dihukum Berat
Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, Hary terbukti menerima uang sebesar Rp2,4 miliar, mobil Toyota Harrier senilai Rp550 juta, hingga mobil Marcedes-Benz E Class senilai Rp950 juta, serta tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia).
Tak hanya itu, Hary juga menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak Hary Prasetyo dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp46 juta. Dari bukti ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dengan denda Rp1 miliar.
"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020.
Jakarta: Sejumlah fakta kembali terungkap jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008 - 2018 yang kini berstatus terdakwa, Hary Prasetyo mengakui, untuk bisa menjalankan perusahaan selama 10 tahun dirinya bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim telah melakukan sejumlah rencana atau
contigency plan.
"Kondisi yang memaksa kami melakukan (
contingency plan). Suatu diskresi direksi untuk bertindak atas sebuah kondisi keuangan Jiwasraya yang abnormal," kata Hary dalam agenda sidang di PN Jakarta Pusat dalam lanjutan sidang Tipikor kasus Jiwasraya, Selasa, 29 September 2020.
Sebagai dampak dari pelaksanaan rencana cadangan, imbuh Hary, bersama Hendrisman yang kini juga berstatus terdakwa direksi pun melakukan manipulasi laporan keuangan atau
window dressing.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Joko Hartono Dituntut Penjara Seumur Hidup
Manipulasi laporan keuangan dilakukan dengan menampilkan laporan keuangan yang selalu sehat kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap "solvent" meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain," kata Hary menjelaskan.
Seperti diketahui, di dalam persidangan kasus dugaan korupsi, Hary Prasetyo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Hary diketahui menerima suap oleh terdakwa lainnya pada saat Jiwasraya menempatkan portofolio investasi perusahaan yang dananya diperoleh dari premi yang disetor pemegang polis.
Baca juga: Nasabah Minta Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Dihukum Berat
Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, Hary terbukti menerima uang sebesar Rp2,4 miliar, mobil Toyota Harrier senilai Rp550 juta, hingga mobil Marcedes-Benz E Class senilai Rp950 juta, serta tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia).
Tak hanya itu, Hary juga menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak Hary Prasetyo dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp46 juta. Dari bukti ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dengan denda Rp1 miliar.
"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)