Jakarta: Artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. Polisi menyebut keduanya merekam video untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Yusri mengatakan hubungan Gisel dan Michael bukan kekasih. Hubungan keduanya hanya sebatas pekerjaan.
"Kerjanya dia itu (Michael) wiraswasta," ujar Yusri.
Baca: Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara. Ahli forensik wajah menyatakan bahwa keduanya adalah orang yang ada dalam video intim tersebut. Diperkuat lagi dengan pengakuan kedua tersangka.
Bukti diperkuat dengan pengakuan kedua tersangka. Keduanya mengaku sebagai pria dan wanita yang ada dalam video dewasa tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jakarta: Artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka kasus
video asusila. Polisi menyebut keduanya merekam video untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Yusri mengatakan hubungan Gisel dan Michael bukan kekasih. Hubungan keduanya hanya sebatas pekerjaan.
"Kerjanya dia itu (Michael) wiraswasta," ujar Yusri.
Baca:
Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara. Ahli forensik wajah menyatakan bahwa keduanya adalah orang yang ada dalam video intim tersebut. Diperkuat lagi dengan pengakuan kedua tersangka.
Bukti diperkuat dengan pengakuan kedua tersangka. Keduanya mengaku sebagai pria dan wanita yang ada dalam video dewasa tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)