Jakarta: Bareskrim polri kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Purnawirawan itu bakal diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
"Agendanya besok (Selasa, 20 Oktober 2020), saya sudah tanya penyidik. Kita tunggu saya ya. Seperti biasa, penyidik biasanya antara jam 09.00 WIB ya, kita tunggu saja. Normatifnya begitu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diduga Bakal Diperiksa Terkait KAMI
Sedianya Soenarko dimintai keterangan pada Jumat, 16 Oktober 2020. Namun penasihat hukumnya, Fery Firman menyampaikan kepada penyidik bahwa Soenarko meminta penjadwalan ulang. Soenarko absen karena menjalani medical check up di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Awi mengatakan pemanggilan eks Danjen Kopassus itu berkaitan dalam rangka kepastian hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada Mei 2019.
Soenarko sempat ditangkap terkait dugaan penyelundupan senjata. Namanya terseret dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.
Dia sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan penangguhan penahanannya yang dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Soenarko dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan Senjata Api.
Jakarta: Bareskrim polri kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Purnawirawan itu bakal diperiksa sebagai tersangka kepemilikan
senjata api ilegal.
"Agendanya besok (Selasa, 20 Oktober 2020), saya sudah tanya penyidik. Kita tunggu saya ya. Seperti biasa, penyidik biasanya antara jam 09.00 WIB ya, kita tunggu saja. Normatifnya begitu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diduga Bakal Diperiksa Terkait KAMI
Sedianya Soenarko dimintai keterangan pada Jumat, 16 Oktober 2020. Namun penasihat hukumnya, Fery Firman menyampaikan kepada penyidik bahwa Soenarko meminta penjadwalan ulang. Soenarko absen karena menjalani medical check up di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Awi mengatakan pemanggilan eks Danjen Kopassus itu berkaitan dalam rangka kepastian hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada Mei 2019.
Soenarko sempat ditangkap terkait dugaan penyelundupan senjata. Namanya terseret dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.
Dia sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan penangguhan penahanannya yang dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Soenarko dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan Senjata Api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)